Pages

Gunakan Mozzila Firefox untuk mengakses website ini dan jangan lupa klik iklannya

Thursday, February 9, 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA. BAB I … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 2. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. 3. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. 4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. 5. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi. 6. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus. 7. Sertifikat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 7. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. 8. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. BAB II JENJANG DAN PENYETARAAN Pasal 2 (1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. (2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. (3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Pasal 4 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Pasal 4 (1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan. (4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja. (5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja. Pasal 5 Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas: a. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1; b. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2; c. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3; d. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4; e. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5; f. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6; g. lulusan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - g. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8; h. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9; i. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8; j. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9. Pasal 6 (1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas: a. lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1, 2, dan 3; b. lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan jenjang 4, 5, dan 6; c. lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8, dan 9. (2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi. Pasal 7 (1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI mempertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan kerja yang telah diperoleh. (2) Lama pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing sektor atau subsektor. (3) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sertifikasi kompetensi. Pasal 8 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Pasal 8 (1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan kerangka kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara bilateral maupun multilateral dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama saling pengakuan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan notifikasi dan perjanjian kerja sama saling pengakuan. BAB III PENERAPAN KKNI Pasal 9 (1) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh Menteri yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang membidangi pendidikan baik secara bersama-sama atau sendirisendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing. BAB IV … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10 (1) Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah ada dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah diatur dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau konversi. (3) Penyesuaian penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum konvensi yang diinisiasi oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 8 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, Agus Sumartono, S.H., M.H.

No comments:

 


Loading...


Please Wait...